Rabu, 17 Mei 2017

Politisi PDI-P Nilai Hakim Kasus Ahok Di Bawah Intervensi Dan Tekanan

Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berada dalam tekanan saat mengambil putusan terhadap kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Akibatnya, hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok langsung ditahan.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni dua tahun hukuman percobaan dan satu tahun penjara.
“Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan. Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tetapi karena intervensi dan tekanan,” kata Charles Honoris dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
Charles mengatakan, dari awal sudah jelas bahwa kasus penodaan agama yang menimpa Ahok ini lebih merupakan dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
Kasus ini lahir dari rahim Pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok.
“Selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi,” kata anggota Komisi I DPR ini.
Charles mengatakan, intervensi terhadap putusan hakim tak hanya dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, melainkan juga dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik.
“Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan,” ucapnya.
Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama sebelumnya menilai bahwa kasus yang menjerat Ahok tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
“Bahwa tentang penasihat hukum yang menilai kasus ini terkait dengan Pilkada karena terdakwa adalah salah satu pasangan calon dalam Pilkada, pengadilan tidak sependapat dan menurut pengadilan kasus ini murni kasus penodaan agama,” ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Atas putusan tersebut, sejumlah pihak meminta masyarakat menghormati putusan hakim. Permintaan ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).
Penghormatan yang setara, lanjut Jokowi, juga harus diberikan terhadap upaya banding yang dilakukan Ahok.
Sumber : Kompas