Selasa, 26 September 2017

PDI-P: Pernyataan Prabowo Mengada-Ada...


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Charles Honoris mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut bantuan pemerintah RI untuk kaum Rohingya adalah pencitraan.
"Statement Prabowo mengada-ada dan tidak berdasar. Pemerintahan Jokowi sedang melakukan segala upaya yang dimungkinkan untuk segera menghentikan siklus kekerasan di Rohingya," kata Charles kepada Kompas. com, Minggu (17/9/2017).
Charles menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah mengirim Menlu Retno Marsudi untuk menemui baik petinggi sipil maupun militer di Myanmar. Di forum-forum internasional, pemerintah juga berupaya menggalang komunitas internasional untuk memberi tekanan kepada Myanmar agar kekerasan harus segera dihentikan. Bantuan kebutuhan pokok juga sudah dikirimkan.
"Lalu saya ingin kembali bertanya kepada Pak Prabowo apa yang harus dikerjakan pemerintah agar tidak disebut pencitraan?" kata Charles.
"Apakah harus mengirim pesawat tempur untuk mengebom Yangon? Apakah harus mengirimkan prajurit TNI ke Myanmar untuk melakukan invasi militer? Atau apa?" tambah dia.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, Myanmar adalah negara berdaulat. Oleh karena itu, intervensi militer harus melalui mekanisme hukum internasional seperti resolusi Dewan Keamanan PBB.
Oleh karena itu, pemerintah tak bisa bergerak sembarangan. Pemerintah sedang berupaya maksimal melalui opsi-opsi yang tersedia untuk menghentikan siklus kekerasan di Myanmar.
"Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara murahan seperti menunggangi isu Rohingya untuk mendegradasi kerja-kerja pemerintahan Jokowi-JK," ucap Charles.
Prabowo sebelumnya menganggap bantuan kemanusiaan yang diberikan Indonesia untuk warga etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar adalah bentuk pencitraan Presiden Joko Widodo.
"Kalaupun kita sekarang kirim bantuan menurut saya itu pencitraan. Kirim bantuan pun tak sampai kadang-kadang. Jadi saudara-saudara di sini saya harus kasih tahu supaya tidak emosional," kata Prabowo di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Padahal menurut Prabowo, langkah yang bisa dilakukan Pemerintah untuk membantu Rohingya adalah dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang disegani di dunia.
"Percaya sama saya, kalau kita kuat kaum Rohingya kita bantu, kita beresin. Kita harus kuat untuk bantu orang lemah, tidak bisa lemah bantu lemah, miskin bantu miskin," tambah dia.
Sumber : Kompas

Jumat, 25 Agustus 2017

Politikus PDIP Minta Polri Bongkar Jaringan Lain Setelah Saracen


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta kepolisian membongkar jaringan penyebar isu SARA lainnya yang serupa dengan grup Saracen. Dia mengatakan masih ada puluhan ribu situs hoax yang digunakan untuk penyerangan terkait pemilu.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada jutaan akun dan puluhan ribu situs hoax yang sudah disiapkan untuk menghadapi perhelatan politik di tahun 2018 dan 2019," ujar Charles dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2017).

Charles menuturkan hal tersebut dapat mengancam persatuan bangsa karena bisa memecah belah suara rakyat.

"Tentunya hal ini dapat mencederai iklim demokrasi yang sehat menjelang pilkada dan pemilu, dan lebih lagi mengancam persatuan bangsa," kata Charles.
Politikus PDIP itu meminta Polri bisa mengungkap dan menangkap jaringan-jaringan lainnya. Sebab, menurut Charles, penyebaran hoax dan ujaran kebencian adalah pelanggaran pidana yang mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Oleh karena itu, saya berharap Polri terus melanjutkan pengungkapan dan penangkapan jaringan-jaringan lain yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoax di media sosial," ucapnya.

Menurut Charles, ujaran kebencian dapat memicu konflik horizontal. Juga memperbanyak masyarakat melakukan radikalisme, bahkan aksi terorisme.

"Oleh karena itu, ujaran kebencian harus kita lawan bersama. Ditunggu pengungkapan dan penangkapan selanjutnya," tutur Charles.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepolisian menyebut kelompok Saracen sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.
Sumber: Detik

Rabu, 23 Agustus 2017

Charles PDIP Apresiasi Polri Tangkap Sindikat Saracen


Keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penyebar konten hoax dan ujaran kebencian serta konten yang bernada provokatif dengan isu SARA di berbagai media sosial patut diacungi jempol. Ini merupakan prestasi dari penegakan hukum di Indonesia.
"Polisi sudah melakukan tugasnya dengan menindak dan menangkap para pelaku penyebar hoax. Maka hal ini juga perlu diimbangi dengan dukungan dan peran serta seluruh masyarakat," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Charles Honoris dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2017).
Dia menyatakan para pelaku yang tertangkap berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini yang masih perlu menjadi perhatian serius tentang pemahaman Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Upaya penegakan hukum terkait kasus hoax dan penyebaran kebencian memang tidak mudah karena juga harus melakukan pelacakan identitas oknum pelaku yang sebenarnya," ujar dia.
Seperti halnya keberhasilan Polri dalam membongkar kejahatan siber oleh jaringan Saracen yang melakukan banyak pelanggaran hukum terkait ITE. Hal ini juga menunjukkan adanya pihak-pihak ataupun jaringan kuat yang terorganisir yang secara sengaja menyebarkan keresahan masyarakat melalui ujaran kebencian ataupun hoax.
"Yang sangat mengkhawatirkan dari terbongkarnya sindikat Saracen ini adalah bawa ada motif transaksional antara sindikat penyebar kebencian dengan pihak yang memanfaatkan jasa sindikat tersebut untuk kepentingan yang sangat tidak terpuji," kata Charles.
Sumber: Liputan6

Kamis, 17 Agustus 2017

Charles Honoris: Dana Untuk Pos Perbatasan Harus Memadai


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, pihaknya berkomitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Komitmen anggaran pertahanan dan TNI terus ditingkatkan hingga mendekati dua persen dari produk domestik bruto (PDB) di masa mendatang.
“Untuk anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI kita mengikuti komitmen yang ada telah disepakati di komisi I yakni mendekati dua persen PDB,” ujar Charles Honoris di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/8).
Peningkatan anggaran di Kemhan dan TNI juga tidak hanya untuk menambah alutista, tetapi juga untuk peningkatan anggaran intelijen. Sebab, fungsi intelijen sangat strategis untuk melindungi Indonesia dari berbagai ancaman.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, selama ini Komisi I tidak pernah menolak permintaan peningkatan kesejahteraan untuk prajurit TNI. Bahkan, Komisi I juga mendorong peningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI yang hingga saat ini banyak belum memiliki rumah tinggal sendiri.
“Jadi peningkatan kesejahteraan tidak hanya untuk anggota TNI tetapi juga pensiunan. Kita dorong agar mereka (pensiunan) punya rumah,” katanya.
Peningkatan anggaran untuk kesejahteraan prajurit dinilai sangat penting agar TNI semakin profesional dalam melaksanakan tugas-tugas negara. Selain itu, peningkatan anggaran juga sangat penting terutama untuk pembangunan pos-pos perbatasan.
“Anggaran untuk membangun pos-pos perbatasan harus memadai karena fungsinya sangat vital dalam menjaga dan melindungi wilayah NKRI,” tandasnya.
Sumber: BeritaSatu

Selasa, 15 Agustus 2017

Charles: Yang Dulu Juga Utang, Hanya Hasilnya Beda


Para pengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerang soal utang pemerintah seharusnya melihat realita bahwa pemerintah sebelum ini juga berutang untuk membangun, meskipun hasilnya jauh berbeda, kata seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Presiden Jokowi sudah memberikan bukti konkret hasil kerjanya terkait banyaknya pembangunan infrastruktur yang merata dan dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia," kata Charles Honoris, Senin (31/7).
Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi merata di seluruh Indonesia, bahkan juga langsung menyentuh wilayah-wilayah perbatasan yang selama ini luput dari perhatian pemerintah pusat sebelumnya, kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Menurut dia, semua tahu dan sadar betul bahwa pemerintah yang sebelumnya melakukan pembangunan infrastruktur sebagian dari utang luar negeri juga. Namun pembangunan tersebut belum merata dan hanya dirasakan di sebagian wilayah.
Charles menambahkan para haters pemerintahan Jokowi sebaiknya melihat fakta dan kebutuhan yang ada, bahwa keperluan pembiayaan kebutuhan rakyat seperti pembangunan infrastruktur yang dapat membantu perekonomian wilayah setempat dan nasional memang besar.
Dan faktanya, APBN atau sektor lain dalam negeri dinilai tidak mencukupi untuk membiayainya, ujarnya.
"Lalu, apa salahnya berutang? Justru paradigma yang semestinya dibangun adalah bagaimana meningkatkan nilai produktivitas dalam negeri dari hasil pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.
Charles menambahkan bahwa dalam menentukan kebijakan utang luar negeri, pemerintah tidak bisa melakukan secara tiba-tiba, namun dengan perencanaan yang matang dan terukur untung ruginya.
Dari sudut pandang itu, Indonesia diketahui masih termasuk dalam kategori negara berkembang. Rasio utang 34% pun masih dinilai aman.
"Bank Sentral pastinya juga terus memantau perkembangan utang luar negeri, sehingga utang tersebut berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi negara," ulasnya.
Sumber: BeritaSatu 

Minggu, 04 Juni 2017

PDIP Anggap Romo Syafi'i Tak Pantas Pimpin Pansus RUU Terorisme

Charles Honoris : Kedua Dari Kiri

Pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme dinilai sangat lamban. Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris menilai lambannya proses karena dihambat oleh ideologi Ketua Pansus RUU Terorisme yang tak lain tak bukan adalah Anggota Komisi III,  Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.

"Kita lihat‎ Romo Syafi'i yang menjadi Ketua Pansus statemen-statemennya kontraproduktif. Saya ingat dalam kunjungan pansus terorisme ke Poso, Ketua Pansusnya menyampaikan bahwa sebetulnya yang teroris disini bukan Santoso, tapi polisi yang teroris.

Tapi sudah lah itu dinamika di DPR, karena posisi pimpinan itu dilakukan oleh fraksi-fraksi dan kebetulan Fraksi Gerindra mendapat posisi ketua pansus dan sudah jadi hak fraksi tersebut untuk mengutus yang dipercaya ‎duduk sebagai ketua pansus," kata Charles di Jakarta, Kamis (1/6). 

Salah satu statement Romi Syafi'i yakni mengglorifikasi terduga teroris, Santoso yang ditembak di Poso. 

Dia khawatir politisi Partai Gerindra itu punya ideologi lebih dekat kepada pelaku teror dibanding ideologi sebagai Ketua Pansus yang membahas Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.

Charles mengakui karena statemen-statemennya kontraproduktif itulah yang membuat pembahasan RUU Terorisme menjadi semakin panjang.

"Kalau bicara selesainya masih lama," sesalnya.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan permohonan maafnya. Pasalnya dia mengaku merasa sebagai wakil rakyat belum bisa memenuhi harapan publik dalam hal pembahasan RUU Terorisme sehingga terkesan agak lambat.

"Saya mohon maaf sebagai wakil rakyat," ujarnya memohon.

Lebih lanjut Charles mengaku tak heran jika berbagai lembaga survei yang menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tidak dipercayai oleh publik saat ini.

Sumber : RMOL

Rabu, 17 Mei 2017

Politisi PDI-P Nilai Hakim Kasus Ahok Di Bawah Intervensi Dan Tekanan

Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berada dalam tekanan saat mengambil putusan terhadap kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Akibatnya, hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok langsung ditahan.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni dua tahun hukuman percobaan dan satu tahun penjara.
“Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan. Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tetapi karena intervensi dan tekanan,” kata Charles Honoris dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
Charles mengatakan, dari awal sudah jelas bahwa kasus penodaan agama yang menimpa Ahok ini lebih merupakan dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
Kasus ini lahir dari rahim Pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok.
“Selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi,” kata anggota Komisi I DPR ini.
Charles mengatakan, intervensi terhadap putusan hakim tak hanya dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, melainkan juga dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik.
“Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan,” ucapnya.
Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama sebelumnya menilai bahwa kasus yang menjerat Ahok tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
“Bahwa tentang penasihat hukum yang menilai kasus ini terkait dengan Pilkada karena terdakwa adalah salah satu pasangan calon dalam Pilkada, pengadilan tidak sependapat dan menurut pengadilan kasus ini murni kasus penodaan agama,” ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Atas putusan tersebut, sejumlah pihak meminta masyarakat menghormati putusan hakim. Permintaan ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).
Penghormatan yang setara, lanjut Jokowi, juga harus diberikan terhadap upaya banding yang dilakukan Ahok.
Sumber : Kompas